Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100 Resmi Diluncurkan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Selasa (27/6).
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan fitur tersebut merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
Keberadaan fitur ini dinilai sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.
Pasalnya, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form), serta metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
"Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Karena itu, lanjut Menaker Ida, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan.
Penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.
Menaker Ida menjelaskan setiap perusahaan yang diwakili pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah resmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Selasa (27/6). Simak pesannya
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Penuhi Permintaan Pasar Global